
KAMTIBMAS, Banten 1 Agustus 2019. Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara (Asdep 2/V Kamtibmas) telah melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti tindak pidana penambangan tanpa ijin yang marak terjadi di Indonesia.
- Rapat koordinasi membahas penanganan penambangan tanpa ijin se-Sumatera
Diketahui, Wilayah Sumatera Utara rawan terhadap penambangan tanpa ijin berupa Galian C karena bahan ini banyak digunakan untuk pembangunan infrastuktur seperti Jalan Tol. Sedangkan Wilayah Banten rawan terhadap penambangan emas tanpa ijin yang saat ini masuk wilayah taman nasional.
“Kita harus selamatkan potensi kekayaan negara yang hilang akibat penambangan tanpa ijin. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah memberikan kita aturan, langkah-langkah, kita pedomani itu” kata Brigjen Pol Bambang Soetjahjo, M. Si.