
Kamtibmas, Padang. – Kemenko Polhukam melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan konflik berlatarbelakang lahan dan kehutanan, pertambangan, SARA dan hubungan industrial pada tanggal 1 Agustus 2019 di Ruang Rapat Lantai I Basa Room Hotel Pangeran Beach Provinsi Sumatera Barat. Rapat dibuka oleh Kaban Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat mewakili Gubernur Sumatera Barat dan dipimpin oleh Asisten Deputi 4/V Kamtibmas serta dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta unsur Forkompimda tingkat kabupaten/kota Se-Provinsi Sumatera Barat, dan Kabid 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam.
Berdasarkan hasil rapat, bahwa Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 427-244-2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019.
Dalam upaya percepatan penyelesaian permasalahan konflik tenurial dan perhutanan sosial, pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 tentang Percepatan Fasilitasi Perhutanan Sosial.
Kemenko Polhukam menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Selatan yang telah berhasil meredam konflik sosial sehingga pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019 dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar, sehingga perlu dipertahankan sampai terbentuknya pemerintahan yang baru.
” Kepada Tim Terpadu tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menghindari penanganan konflik yang menimbulkan kegaduhan menjelang terbentuknya pemerintahan yang baru ” ujar Irjen Pol Drs. Bambang Sugeng, SH, MH selaku Asdep Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi.
Ditekankan pula agar pemerintah provinsi Sumatera Barat agar meningkatkan peran tim terpadu tingkat kabupaten/kota dalam penanganan konflik terutama dalam segmen pencegahan agar tidak menjadi konflik terbuka dan memaksimalkan peran 3 pilar (Kepala Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas) sebagai bagian dari deteksi dini, cegah dini dan tangkal dini terhadap penanganan konflik.