
Rapat koordinasi membahas klarifikasi isu-isu yang berkembang terkait Pantai Indah Kapuk (PIK) di wilayah Penjaringan, Kota Jakarta Utara dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021 di Ruang Rapat Bima Kemenko Polhukam dengan metode tatap muka. Rapat dipimpin oleh Deputi Bidkoor Kamtibmas, dihadiri oleh perwakilan PT. AGS, Kesbangpol Kota Jakut dan Prov. DKI Jakarta, Dirintel dan Dirbinmas PMJ, Kapolres Metro Jakarta Utara, Stafsus Menko Polhukam, Staf Ahli Bidang Idkons, Deputi III/Kumham, Asdep pada Deputi I, Deputi IV, dan Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam.
Dalam isu yang beredar di masyarakat kerkait pantai indah kapuk, yang banyak di konsumsi masyarakat melalui media sisoal, dan jejaring sosial. yang berawal dari peredaran video menimbulkan pro dan kontra. LMP muncul dengan motif mengambil perhatian masyarakat. ujar Kesbangpol Prov. DKI Jakarta
- Terkait dengan video larangan pengibaran bendera merah putih, kami klarifikasi tidak benar, dan bendera merah putih berkibar dan tidak pernah ada larangan. Kami tidak mengetahui siapa yang membuat video tersebut, siapa yang share, dan apa motifnya. Kami berpegang pada seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2021 bahwa perayaan HUT RI dilaksanakan dengan tidak menimbulkan kerumunan massa, dan menghimbau melaksanakan perayaan di rumah saja bersama keluarga.
- Terkait dengan video masuk PIK memerlukan passport, telah kami tindaklanjuti dengan proses hukum dan telah ada solusi dimana Ybs mengakui apa yang diucapkan tidak benar. Pada saat itu di kawasan PIK sedang ada pekerjaan yang mana perlu pengamanan bagi pekerja maupun bagi pengunjung.
- Terkait dengan video larangan masuk ke wilayah reklamasi PIK, pada prinsipnya laut adalah milik negara dan kami tidak melarang, apalagi nelayan. Semata-mata area proyek yang masih ada pekerjaan terhindar dari resiko kecelakaan. ujar Perwakilan dari PT. Agung Sedayu Grup (PT. ASG)
Dalam hal ini pihak keamanan setempat yaitu TNI dan POLRI dari jajaran Danramil, Polres Metro Jakarta utara, kodim dan polsek penjaringan melakukan sinergitas bersama – sama mencari dan menelusuri penyebar video yang menyebarkan video yang menimbulkan pro dan kontra, melaksanakan mediasi dan pencegehan prefentif yang dapat menimbulkan kerumunan ditengah kondisi pandemi covid-19 saat ini, yang timbul akibat video tersebut.
Dari hasil pembahasan rapat maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terdapat 3 (tiga) isu utama yang menjadi prioritas pembahasan wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi perhatian bersama yaitu larangan pengibaran bendera merah putih, masuk ke wilayah PIK menggunakan paspor, dan larangan peliputan media di kawasan pantai di PIK, dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:
- larangan pengibaran bendera merah putih
- Tidak benar adanya larangan pengibaran bendera merah putih di kawasan PIK. Yang benar adalah kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dilarang karena dikhawatirkan dapat menularkan COVID-19 dan sesuai dengan status Prov. DKI Jakarta yang sedang PPKM, maka perayaan HUT RI dihimbau dilaksanakan dirumah saja.
- Oknum yang merekam dan membagikan video telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat.
- masuk ke wilayah PIK menggunakan paspor
- Tidak benar adanya ketentuan masuk kawasan PIK harus menggunakan paspor. Oknum yang merekam dan membagikan video telah mengklarifikasi dan meminta maaf serta dalam proses hukum.
- larangan peliputan media di kawasan pantai di PIK
- Tidak benar adanya larangan peliputan atau larangan masuk pantai di kawasan PIK. Pada saat Oknum membuat video, lokasi tersebut merupakan area proyek yang masih ada pekerjaan sehingga pengunjung dihimbau agar terhindar dari resiko kecelakaan.