Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinkronkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang isu di bidang penanganan kejahatan konvensional dan kejahatan terhadap kekayaan negara.

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara
Brigjen Pol Dr. Eriadi, S.H, M.Si.
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara
- Tempat/Tanggal Lahir: Palembang, 28 Juli 1965
- Riwayat Jabatan:
- Dirlantas Polda NTT (2014)
- Dirlantas Polda Kalsel (2015)
- Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri (2016)
- Kapolresta Samarinda Polda Kaltim (2016)
- Kaprodi S1 Jemenkamtekpol STIK Lemdiklat Polri (2017)
- Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdiklat Polri (2018)
- Kabag Program dan Evaluasi pada Sesdep Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polhukam (2019)
- Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara (2020)
Tugas
Fungsi
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang isu di bidang penanganan kejahatan konvensional;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang isu di bidang penanganan kejahatan terhadap kekayaan negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.